oleh

Akhirnya Terungkap Sosok Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata Kanjuruhan

Kabarkan.co.id –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Malang akhir pekan lalu. Sebanyak tiga orang di antaranya polisi yang dianggap bertanggung jawab atas tembakan gas air mata saat insiden terjadi.
Dilansir detikNews, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mayat di Stadion Kanjuruhan. H merupakan AKP Hasdarmawan Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim.

“Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga menjadi tersangka. Dia juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

“Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri.

Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
1.AHL (Ahmad Hadian Lukita), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB)
2. AH (Abdul Haris), ketua panpel Arema FC
3. SS (Suko Sutrisno), security officer Arema FC
4. Wahyu SS (Kompol Wahyu Setyo Pranoto), Kabag Ops Polres Malang
5. H (AKP Hasdarmawan), Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim
6. BSA (AKP Bambang Sidik Achmadi), Kasat Samapta Polres Malang

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU tentang Keolahragaan,” ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan pasal 359 dan 360 KUHP merupakan pasal tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat. Sementara pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tentang keolahragaan. (*)

sumber:  detikJateng

Komentar