*Aceng Buronan Kejari Lubuklinggau
Lubuklinggau, Kabarkan.co.id – Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), meminta Mantan Oknum Korsek Bawaslu Muratara, Aceng Sudrajat untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib. Mengingat status daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak Kejari Lubuklinggau, terhadap tersangka Aceng.
Demikian disampaikan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumsel, Rahmat Fauzi, kepada kabarkan.co.id, Sabtu (14/5/2022) siang. Menurut Rahmat (sapaan akrab Rahmat Fauzi, red), pihaknya mendukung aturan hukum yang berlaku yang ditetapkan Kejari Lubuklinggau.
“Kami meminta agar yang bersangkutan (Aceng, red) mematuhi proses hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Namun, ada baiknya jika yang bersangkutan menyerahkan diri,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejari Lubuklinggau telah mengeluarkan Surat Penetapan DPO terhadap Aceng Sudrajat, mantan Korsek Bawaslu Muratara. Surat Penetapan DPO itu bernomor B-1619/L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir.
Tersangka Aceng ditetapkan DPO, setelah memangkiri tiga kali panggilan dirinya sebagai saksi, dan tiga kali panggilan sebagai tersangka. Bahkan pemanggilan secara terbuka.
Jumat (13/5/2022), Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico menjelaskan, status DPO tersebut dikeluarkan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.
“Maka, terhitung sejak Jumat (13/5/2022), Aceng telah resmi ditetapkan sebagai DPO,” tegas Yuriza Antoni.
Penetapan DPO ini, lanjut dia, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni pemanggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga kali, pemanggilan terbuka selama tiga hari.
“Kami juga sudah dapat surat dari Bawaslu Ogan Ilir (OI) karena beliau saat ini menjabat sebagai Kasek, dalam penjelasannya Bawaslu OI memberikan penjelasan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi,” ujarnya.
Selain itu, dari alamat rumah tersangka, pihak Kejari Lubuklinggau menerima laporan bahwa tersangka Aceng tidak lagi tinggal di rumah yang ditempatinya selama ini. Bahkan, keterangan warga lingkungan domisilinya, tersangka Aceng telah pindah rumah.
“Setelah diumumkan tiga hari berturut-turut dan koordinasi dengan pimpinan, maka tersangka Aceng resmi DPO,” ujarnya.
Mengingat statusnya sudah sebagai DPO pihak Kejari Lubuklinggau akan segera berkoordinasi dengan dengan pihak Kejati Sumsel, Kejagung dan kepolisian untuk menangkap tersangka.
“Kami harap, tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan ini, sebab lambat laun pasti akan tertangkap. Bahkan, hukumannya bisa lebih berat karena tersangka mempersulit penyidikan,” pungkasnya. (*)
Komentar