Kabarkan.Co.id – Musi Rawas – Pria terduga pelaku pemerkosaan pada anak di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas sekitar pukul 11 WIB, Senin (14/08/2023).
Kejadian tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14 WIB dan telah di laporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Musi Rawas.
Tersangka terduga pelaku bernama Sambudi (47) alias Bagol di mana rumah pelaku bersebelahan atau tetangga dengan orang tua korban yang bernama KASINO, korban dan pelaku merupakan warga Dusun IV Desa R Rejo sari Kec. Purwodadi Kab. Musi Rawas.
Kronologi kejadian bermula pada saat korban sebut saja Mawar (4) sedang menonton acara lomba HUT RI yang kebetulan lokasinya di rumah tersangka Sambudi, pada saat itu pelaku melihat korban dan langsung mengajak kedalam rumah.
Kemudian sesampainya di dapur pelaku langsung menidurkan korban juga melepas celananya, menciumi kemaluannya serta memasukkan penisnya kedalam kemaluan korban.
Setelah kejadian tersebut korban di ajak keluar dari rumah tersebut oleh pelaku melalui pintu samping rumah tersangka Sambudi.
Namun kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak korban yang bernama Sherly dan akhirnya keluarga korban melaporkan tersangka Sambudi ke Polres Musi Rawas.
Kemudian Satreskrim Polres Mura Pada hari Senin 14 Agustus 2023 Kasat Reskrim Polres Mura AKP Hary Dinar S.I.K., S.H., M.H. mendapatkan informasi keberadaan tersangka Sambudi als Bagol dimana tersangka bekerja di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Mura memerintahkan unit PPA dan TIM OPSNAL Satreskrim polres Mura untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pada hari senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka Sambudi alias Bagol berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Mura tanpa perlawanan dan kemudian di bawa ke Polres Mura guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Komentar