Kabarkan.co.id. – Musi Rawas – Tindak pidana pencurian ataupun kriminal terjadi bukan hanya karena sengaja di lakukan namun juga karena adanya kesempatan.
Hal inilah yang di lakukan Bayu Wasgito alias pevek (26) pria yang bekerja sebagai buruh warga dusun IV, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Karena melihat adanya kesempatan Counter Box penjualan Voucher kartu Celluler yang di tinggal tanpa penjaga sehingga membuat dirinya nekat membobolnya, senin (29/08/2022).
Counter bok tersebut milik Iswandi Syaputra (30) yang berada di Simpang F Trikoyo samping kantor pajak Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka Bayu Wasgito (26) melancarkan aksinya pada tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wib dengan cara mencongkel dinding counter bok tersebut .
Kemudian mengambil barang berharga yang ada didalamnya, pelaku berhasil menggasak Voucher paket data, Kipas angin, dan Aksesoris Handphone.
Akibat kejadian tersebut korban Iswandi Syaputra harus mengalami kerugian sebesar kurang lebih 8 juta rupiah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat yang berwajib.
Kemudian Unit Sat reskrim Polsek Tugumulyo bersama Tim Landak Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (06/9/2022) sekitar pukul 22.00 wib berhasil mengamankan tersangka di desa D Tegal Rejo, Kec. Tugumulyo, Kab. Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui AKP Dedi Rachmat Hidayat membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan,
” Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan di Polres Musi Rawas berikut barang bukti dan akan di jerat pasal 363 KUHP hukum pidana kemudian akan kita proses hukum, ” Jelasnya. (Ay)
Komentar