oleh

Curi Ikan Kolam Air Deras, Dua Oknum Pelajar di Musi Rawas dkk Ditangkap

Kabrkan.co.id – Diduga mencuri ikan di kolam air deras, lima dari tujuh pelaku dua diantaranya pelajar masing-masing TO (16), RP (15), RM, (15 ), DS, (17) dan FS, (15) semuanya warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Para pelaku  ditangkap tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 01.00 wib ditempat berbeda.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH mengatakan pelaku mencuri ikan lele, nila, betutu, mas dan baung langsung dari dalam kolam milik korbannya berkarung-karung.
“Lima dari tujuh pelaku pencurian yang dilakukan para pelaku yang masih anak-anak berjamaah.  Ditangkap lima orang. Dua lagi masih  DPO,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Dijelaskannya, para pelaku melakukan pencurian ikan di kolam ikan milik korban Rusmini (50) warga  Desa Tanah Periuj, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Mereka berhasil menggasak ikan lele dan baung seberat 20 kg yang diperkirakan harganya senilai Rp5 juta.
Itu terjadi  Senin (25/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya anak korban M Friem dan temannya Ebit pergi ke kolam ikan tersebut.
Tiba di kolam ikan, melihat pelaku RP cs sedang  berada di kolam ikan milik korban Rusmini.
Kemudian anak korban langsung mengamankan tiga orang pelaku yakni TO, RP dan RM. Dan langsung diamankan ke Polsek Muara Beliti, lalu diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa seperangkat CCTV yang dirusak para pelaku. Lalu ikan lele dan baung seberat kurang lebih 20 kg diperkirakan total keseluruhan lima juta rupiah.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan. Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB anggota menangkap dua pelaku lagi yang berbeda yakni DS dan FS dirumah mereka masing-masing.
Pelaku DS dan FS juga melakukan pencurian pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di kolam milik korban Rusmini di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti juga dimasuki maling.
Bermula dari anak korban M Priem memberitahu jika kolam milik Ibunya tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Sebab ikan-ikan yang di dalam kolam tersebut habis.
Lalu barang-barang dalam gudang peralatan peternakan ikan hilang. Bahkan barang-barang didalam rumah elektronik juga hilang dibawa pencuri.
Pelaku berhasil mencuri ikan baung dan mas sebanyak setengah karung dari dalam kolam. Ikan seberat 12 kg tersebut dijual pelaku Rp150 ribu kepada seseorang.
Kemudian pada Jumat (22/7/2022), kedua pelaku kembali beraksi mencuri ikan sebanyak 18 kg yang dijual ke Pasar Moneng Sepati. Serta mencuri barang lain diantaranya sejumlah besi didekat kolam, 1 kulkas dan 14 batang besi. (*)

Komentar