oleh

Dilarang Bertemu Kliennya di Lapas Lubuklinggau, Pengacara ini Meradang

Lubuklinggau, Kabarkan.co.id – Edwar Antoni SH MH, salah seorang pengacara yang hendak menemui kliennya di Lapas Klas IIA Lubuklinggau meradang. Pasalnya, niatan itu urung dilakukan lantaran ia tidak diizinkan oleh petugas lapas. Alasannya, Pandemi Covid-19 dan pembatasan pertemuan di lapas.

 

Edo (sapaan akrab Edwar Antoni, red) mengaku, ia sekira pukul 11.00 WIB mengunjungi Lapas Lubuklinggau. Bahkan, ia mengaku datang ke lapas dengan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker agar bisa bertemu kliennya. Tetapi, saat hendak masuk ia dilarang.

 

“Saya dilarang untuk masuk. Padahal saya sudah menggunakan masker,” kata pria yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Advocat Indonesia (Peradin) untuk wilayah MLM ini, kepada kabarkan.co.id, Senin (23/5/2022) sore.

 

Untuk itu, sambung dia, pihaknya mempertanyakan aturan yang dimaksud pihak Lapas Lubuklinggau tersebut. “Payung hukumnya apa? Covid-19 telah usai dan Presiden RI membolehkan membuka masker di ruang terbuka. Kami Advokat mempertanyakan hal itu,” serunya.

 

Bahkan menurutnya, kalau seperti itu terus, dikhawatirkan hak-hak klien dan sipil terancam akibat kebijakan yang ada. Maka itu, tambah Edo, pihaknya akan segera menyurati Kanwil Kemenkumham Sumsel, guna meminta kejelasan tentang aturan yang diberlakukan bagi para Advocat.

 

“Hari ini juga kami akan menyurati Kanwil Kemenkumham,” tegasnya.

 

“Saya baru tau kalau aturannya berubah. Kenapa kami tidak dapat penjelasan dan sosialisasinya?,” tanya Edo lagi.

 

Namun sayangnya, saat Tim kabarkan.co.id mencoba untuk mengkonfirmasikan permasalahan tersebut kepada pihak Lapas Klas IIA Lubuklinggau melalui ponsel, belum ada jawaban resmi yang diberikan. (*)

Komentar