Kabarkan.co.id – Sejak awal reformasi peran aktif kaum perempuan dalam dunia politik Indonesia terus digaugkan, semangat untuk menjunjung tinggi penyamarataan kesempatan bagi setiap orang dalam mengambil kebijakan tanpa memandang gender atau golongan individu.
Proses pemilihan legislatif sudah diatur sedemikian rupa dalam berbagai undang-undang, sebut saja undang-undang partai politik dan undang-undang pemilihan umum partai politik disyaratkan mengisi 30% keterwakilan perempuan.
Perempuan ketinggalan jauh mengenal politik dibandingkan laki laki dikarenakan keseteraan gender yang selalu menghantui dunia sosial dan politik.
Dimana perempuan yang selalu direndahkan bukan dari zaman sekarang aja kesetaraan gender memang ada dari dulu mungkin kesetaraan gender zaman dahulu lebih seram dari zaman sekarang.
Sebagaimana sifat perempuan yang selalu ingin dimanja dan disayang tapi jika perempuan sudah memasuki dunia perpolitikan perempuan langsung jadi macan dan serius.
Karena di dunia politik itu bisa dibilang kejam dengan beradu argument tanpa memandang usia dan ikatan keluarga.
Bagi perempuan Masuk dalam partai politik membuat mereka kurang percaya diri untuk masuk ke dalam dunia politik.
Pendidikan politik itu adalah hal yang sangat penting dan amat sangat dibutuhkan.
Perempuan yang memasuki dunia politik bukan hanya memperlihatkan gaya bicara saja tetapi juga harus mempunyai kapabilitas juga kompetensi.
Indonesia ini sudah memiliki kebijakan yang sangat mumpuni dan sangat mendukung sekali bagaimana keberadaan perempuan di dunia politik di Indonesia.
Kepemimpinan perempuan di dalam politik Indonesia ada perkembangan yang sangat positif.
Kalau kita lihat dari periode sebelumnya misalnya sebagai contoh di DPR RI anggota parlemen perempuan itu ada sekitar 18% sekarang ini ada 22% dan ini merupakan perkembangan yang sangat signifikan.
Politik bukan hanya dimaknai pergerakan perebutan kekuasaan atau menjadi pemimpin sebuah syarat negara demi eksistensinya.
Perempuan mulai terjun ke politik tersebut dengan dalih kesetaraan gender.
perempuan tidak hanya harus berada dirumah, melainkan ia harus bisa menjadi pemimpin yang dibutuhkan rakyat.
Seharusnya politik tak hanya dimaknai sekedar kekuasaan semata, itu merupakan pandangan yg sempit.
Politik secara luas mengurusi urusan umat artinya segala sesuatu yang berbicara tentang cara memenuhi urusan umat di cap sebagai politik.
Urgensi perempuan berpolitik ?
Ini sebenarnya adalah pertanyaan yang sedikit menyudutkan kan perempuan, Urgensi perempuan dalam berpolitik ?
Padahal yang pertama politik itu adalah hak warga negara dan itu bisa dibaca di undang undang hak berpolitik bagi seluruh warga negara Indonesia pasal 28C.
Politik itu hak warga negara tidak mengenal jenis kelamin baik perempuan atau laki-laki.
Perempuan adalah kelompok yang termajinalkan, dan jika tidak ada komunitas atau undang-undang yang mengatur atau membuka ruang agar perempuan itu bisa memperjuangkan hak- hak nya ini bahaya sekali,
Perempuan juga harus mewakili aspirasinya pada politik dan apa yang penting dari perempuan berpolitik itu ada undang undang afirmasi action.
Dan itupun belum menjawab bagaimana perempuan itu diberikan kekuasaan dalam berpolitik,
Peran perempuan dalam politik ?
Peran perempuan dalam bidang politik dengan melakukan pemberdayaan terhadap perempuan atau komunitas-komunitas perempuan.
Banyak juga perempuan yang beraktivitas dikelembagaan struktural dimana perempuan bisa membuat kebijakan yang bisa pro kepada kaum perempuan.
Strategi apa yang bisa dilakukan oleh perempuan agar perempuan juga bisa memberikan corak politik?
Ada banyak hal yang bisa di lakukan, Namun politik itu selalu terkait dengan cost yang besar.
Perempuan tidak hanya mempunyai Kapasitas dan kualitas saja saat terjun ke dunia politik namun juga infrastruktur yang memadai misalnya punya jaringan permodalan yang kuat.
Uniknya perempuan selalu membutuhkan ekosistem atau lingkungan politik yang support misalnya yg bersih yg adil yang demokratis dan ini perlu diperjuangkan bersama.a
Zaman sekarang ini faktanya memang perempuan turut andil dalam kehidupan berpolitik dan itu tidak membuat hambatan bagi politik itu sendiri.
Turut sertanya 30℅ keterwakilan perempuan di parlemen dalam politik di Indonesia adalah hal yang baik dalam dunia politik kita.
Sudah saatnya perempuan berkontribusi aktif dalam kontestasi politik secara teoritis ataupun praksis. (*)
Penulis : Dian Eliza
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Komentar