oleh

Dirkrimum Polda Sumsel Beri 14 Catatan Khusus ke Satreskrim

Musi Rawas, Kabarkan.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kombes Pol M Anwar, memberikan arahan kepada Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura), di Ruang Rapat Satreskrim, Jumat (29/4/2022) pagi.

 

Rapat internal tersebut dihadiri langsung, Wakapolres Mura, Kompol Willian Harbensyah, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, KBO Reskrim Iptu Eryunik, beserta jajaran Satreskrim Polres Mura.

 

“Sengaja hari ini, saya hadir disini, memberikan arahan langsung kepada Satreskrim Polres Mura,” kata Kombes Pol M Anwar didampingi Kompol Willian Harbensyah dan AKP Dedi Rahmat Hidayat.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa, ada 14 catatan dari arahan, Dirkrimum, Kombes Pol M Anwar kepada Satreskrim Polres Mura.

 

“14, catatan tersebut tentunya akan dilaksanakan dan diterapkan oleh Anggota Satreskrim Polres Mura,” tegas AKP Dedi, sapaanya.

 

AKP Dedi menjelaskan, 14 catatan tersebut diantaranya, pertama jika ada pengaduan kasus tanah maka harus di mintai data dan dokumen yang asli.

 

Kedua, hal yg tentang pemalsuan data atau dikumen untuk di upayakan BPN jugag di ikut sertakan dan liat sejauh mn kerjasamanya dengan pelaku. Dan langsung dilakukan pengecekan ke lapangan

 

Ketiga, kasus 3C yang menonjol seperti menggunakan sajam atau sampai meninggal dunia agar di sampaikan jika butuh di backup dari Polda. Keempat, menjelang Idul Fitri akan ada kenaikan kasus 365 atau curanmor dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan lebaran maka dapat membantu pencegahan dengan melakukan KRYD dari jam 12 malam hingga waktu sahur.

 

Kelima, koordinasi dngn bag ops untk menentukan daerah yang rawan guna di laksanakan KRYD. Keenam, setiap ada kejahatan yang terjadi harus melihat titik mana yang terdapat cctv, guna mempermudah mengungkap kasus tersebut dan mencocokan dengan ciri pelaku yang diberikan oleh korban.

 

Ketujuh, pengungkapan dapat di lakukan dengan pengenalan raut wajah dan dapat di sinkronkan dngn e-KTP. Kedelapan, Satreskrim harus men-share kebijakan apa saja yang diberikan pimpinan sampai dengan ketingkat Polsek.

 

Kesembilan, dumas merupakan salah satu filter atau monitoring masyarakat untuk kinerja kita sehingga jangan sampai di biarkan

 

Sepuluh, dalam menyelesaikan Dumas, tetap mengacu pada SOP dan anatomi kasus berikut dengan unsur yang ada, serta mengambil poin dari Dumas dan disingkronkan dengan penyelidikan yang telah dilakukan.

 

Kesebelas, jangan lupa memberikan SP2HP. Dua belas, hati-hati dalam penggunaan senpi dan menilai manajemen resiko dalam penangkapan. Tiga belas, melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan.

 

“Dan, terakhir keempat belas anggota saat berfoto dengan pelaku, dianjurkan untuk menggunakan masker,” bebernya. (*)

Komentar