Kabarkan.Co.id – Musi Rawas – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) AK (42) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Musi Rawas, di laporkan oleh korbannya berinisial, JD (44) (Wajib pajak) atas kasus penipuan/penggelapan.
AK melakukan hal ini diduga tidak hanya satu kali melainkan sudah puluhan kali melakukan penipuan kepada wajib pajak baik kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).
Atas laporan korban terhadap tersangka yang beralamat di Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dibekuk anggota Polsek Muara Beliti.
Tersangka di bekuk saat dijalan hendak melintas mengendarai motor di Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, sekitar pukul 18.10 WIB, Minggu (10/9/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul SH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan dan Briptu Harno Pangestu, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (12/9/2023).
“Benar, bahwa Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus AK di Kota Palembang. Tersangka sempat kabur melarikan diri dan bersembunyi sejak melakukan penipuan terhadap wajib pajak,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian penipuan/penggelapan tersebut terjadi terjadi pada, Rabu (28/9/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor UPTD Kantor Samsat Mura.
Bermula saat korban ingin membayar pajak kendaraan mobil miliknya serta memutasikan surat kendaraannya, sehingga pada saat itu korban langsung menemui tersangka dan meminta kepada tersangka untuk mengurusnya, sambil memberikan surat STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp.7.000.000, dan tersangka memberikan janji kepada korban dengan jangka waktu satu bulan.
Namun hingga sampai saat ini tersangka tidak memproses kendaraan milik korban tersebut. Dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Namun berdasarkan dari penyelidikan bahwa tersangka ini, bukan hanya satu kali melakukan penipuan, tetapi sudah berulang kali hampir puluhan korban wajib pajak menjadi korban penipuannya,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B-19 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK MUARA BELITI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 September 2023.
Setelah menerima laporan dari kejadian tersebut anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan hasil penyelidikan bahwa telah dipastikan tersangka yang melakukan penggelapan.
Selanjutnya, anggota melakukan pemburuan terhadap tersangka, dan diketahui tersangka di Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan dan Briptu Harno Pangestu, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian, anggota langsung berangkat pergi menuju ke Kota Palembang, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setiba di Kota Palembang, tepatnya di Jalan Kertapati melihat tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor miliknya.
Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, hingga dilakukan pendalaman perkara sementara di Polsek SU I Kota Palembang.
“Saat dilakukan interogasi sekaligus pendalaman perkara tersangka mengakui perbuatannya dan sudah hampir sekitar 39 surat kendaraan diantaranya 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor. Selain tersangka anggota juga menyita BB satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor), milik MO tertanggal 28 September 2022 dan satu lembar BPKB kendaran mobil MO,” tuturnya.(*)
Komentar