oleh

Hebat, Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan Solar

Lubuklinggau, kabarkan.co.id – Senin (4/4/2022), Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, menggunakan kendaraan roda empat yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung Solar di salah satu SPBU di Kota Lubuklinggau.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, sedikitnya tiga unit mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) langsung diamankan. Termasuk tiga orang terduga pelaku, masing-masing S warga Terusan, serta Y dan R, warga Megang.

Bahkan, menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, dari salah satu kendaraan warna biru dengan nomor polisi BG 1329 UY, didapati 10 jerigen yang terisi BBM jenis solar.

“Selain itu, juga ditemukan tangki mobil yang dimodifikasi dan kondisinya belum sempat diisi. Jika diisi, diperkirakan tangki modifikasi tersebut dapat menampung 500 liter BBM Solar,” jelas Kapolres, Rabu (6/4/2022).

 

Kemudian, dari dua kendaraan lainnya, juga ditemukan BBM Solar sebanyak kurang lebih 200 liter yang telah terisi ke dalam tangki modifikasi dan 700 liter BBM Solar yang dimasukan dalam jerigen.

“Keterangan sementara, ada yang mau dijual eceran dan dijual ke perkebunan,” kata AKBP Harissandi.

 

Ditegaskan Kapolres, adapun pasal yang akan dikenakan terhadap para terduga pelaku, yakni tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah.

“Itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas juncto PP Nomor 39 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Migas,” tutupnya. (*)

Komentar