oleh

Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Kabarkan.co.id – Wakil rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati peraturan soal tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Doli Kurnia dilanjut ketuk palu.

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)

Doli juga meminta agar pemerintah memberikan dukungan penuh terkait segala persiapan Pemilu 2024. Termasuk menerbitkan Instruksi Presiden tentang pengadaan barang/jasa, hingga kelancaran pendistirbusian logistik Pemilu 2024.

“Komisi II DPR juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa; juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik pemilu 2024,” tuturnya.

Selain menyepakati Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP juga menyepakati durasi masa kampanye. Mereka menyetujui masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya juga mendukung dilakukannya pemangkasan masa kampanye dari 90 hari menjadi 75 hari. Menurutnya, masa kampanye lebih cepat lebih baik.

“Nah, dari teman-teman DPR yang mengajukan lebih pendek lagi, saya mendengar nanti kita dengar sama-sama bahwa KPU, yang tadinya setuju 6 bulan, waktu rapat yang terakhir saya dengar sudah menyetujui usulan dari DPR Komisi II, khususnya 75 hari. Dari sisi pemerintah, makin pendek makin baik. Kita harapkan anggaran juga berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama 75 hari,” kata Mendagri Tito sebelum rapat.

Tak hanya itu, Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu juga menyepakati soal jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka memutuskan waktu pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya menjelaskan pencalonan anggota DPD RI pada 6 Desember 2022-25 November 2023, sedangkan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota pada 24 April-24 November 2023.

“Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober (2023) sampai dengan 25 November 2023,” kata Hasyim dalam rapat Komisi II DPR RI.

Setelah disepakati, KPU menargetkan peraturan KPU (PKPKU) terkait Pemilu 2024 diundangkan pekan ini. Pasalnya, pada 14 Juni pekan depan tahapan Pemilu 2024 dimulai.

“Insyaallah tidak ada problem dalam arti, semua orang sudah tahu 14 Juni 2022 adalah dimulainya tahapan Pemilu 2024. Persetujuan dan kesepakatan para pihak akan kita peroleh pada hari ini dan proses berikutnya di internal KPU sekiranya ada catatan atau masukan pada forum ini akan dilakukan sinkronisasi lagi, finalisasi dan dilakukan harmonisasi, dan pengundangan di Kemkumham,” kata Ketua KPU Hasyim Ashari.

Hasyim menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait tugas dan wewenang mengundangkan PKPU. Dia menargetkan PKPU akan segera diundangkan pada pekan ini

“Kami juga sejak awal juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dasar terkait tugas dan wewenang untuk mengundangkan peraturan KPU, sehingga insyaallah, kalau semuanya sudah beres hari ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekan inilah diundangkan,” ujar Hasyim.

Sumber :News.detik.com

Komentar