Musi Rawas, Kabarkan.co.id – Di usianya yang sudah uzur, Kataman (62), warga Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, malah diamankan Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Senin (25/4/2022) dinihari.
Pasalnya, Kataman yang berdomisili di sebuah pondok di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, seberat total 11,74 gram.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kamis (28/4/2022) menerangkan, pada saat penangkapan dan penggeledahan di pondok pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti (bb).
“Bb yang kami temukan berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan narkotika jenis sabu, berat kotor mencapai 10,56 gram yang dibungkus dengan kertas tisu dibalutkan lakban warna cokelat di bawah ranjang kamar tidur pelaku,” beber AKP Herman.
Selain itu, lanjut dia, juga ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Sehingga, berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika, sebanyak 11,74 gram.
“Kemudian, saat kami interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Komentar