Musi Rawas, Kabarkan.co.id – Anggota Satreskoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil mengamankan seorang terduga pemilik sabu dan ekstasi, Sabtu (9/4/2022). Adalah, Sarkoni (44), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan yang diduga memiliki 1,86 gram sabu dan 0,42 gram ekstasi.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Senin (11/4/2022) menjelaskan, Sarkoni diamankan saat berada di rumahnya di Desa Lubuk Pandan.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah pipa paralon yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,86 gram,” beber AKP Herman.
Selain itu, sambung AKP Herman, pihaknya juga menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan pil warna merah muda merk LV diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,42 gram,” beber AKP Herman.
Sejumlah barang bukti tersebut, lanjut dia, ditemukan di dapur rumah terduga pelaku. Setelah itu, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Komentar