Kabarkan.co.id -Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan sejumlah senjata api beserta amunisinya yang diduga ilegal.
Senpi tersebut diamankan dari tersangka Agus Witono, 50 tahun, petani, warga Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Polisi menangkap tersangka dirumahnya pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua pucuk senpi laras panjang jenis muser, satu pucuk senpi laras panjang jenis sten gun dan juga mengamankan 1.498 amunisi.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti milik tersangka,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi saat press rilis, Selasa (9/8/2022).
Terbongkarnya kepemilikan senpi tersebut pada Senin (8/8/2022) anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan senjata api beserta amunisi. Lalu anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.
“Tanpa lakukan perlawanan tersangka berhasil diamankan,” terangnya.
Kemudian barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kamar tersangka.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka kemudian dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Komentar