oleh

Pria Asal Riau Kedapatan Bawa Sabu Seberat 1019 Gram Dalam Kemasan Teh China

Kabarkan.Co.id – Muratara – Mustofa Kamal (43) kedapatan membawa Sabu di dalam Bus di Jalan Lubuklinggau menuju Jambi pada Rabu 13 September 2023 sekira pukul 15.30 WIB di depan Markas Komando (Mako) Polres Muratara, Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi Km 85, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Pria yang dalam identitasnya beralamat di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Batu Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tersebut kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1019 gram dalam sebuah kemasan Teh Chima dengan merek Qin Shan.

Sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu yang akan melintas di daerah Muratara dengan menggunakan kendaraan Bus, atas informasi tersebut petugas segera mengambil langkah untuk menangkap tersangka.

Setelah Tim memahami arahan, petunjuk dan cara bertindak dari AKP Johny Martin ini langsung mempersiapkan sarana dan Prasarananya, kemudian AKP Johny Martin, SH, ini langsung memimpin penghadangan jalan di depan Mapolres Muratara dengan melakukan Razia pada Pukul 15.00 WIB, bertujuan untuk mengantisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara.

Pada pukul 15.30 WIB, Tim Naraka berhasil menghentikan sebuah Bis Umum warna biru dari arah Lubuklinggau menuju yang akan menuju ke Jambi, kemudian Bis itu dimasukkan kedalam Parkiran Polres Muratara, bersamaan itu juga dilakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan di dalam Bis.

Dalam pemeriksaan tersebut akhirnya mengarah pada Pengamatan Tas Kecil yang sangat mencurigakan, lalu Tim Naraka memanggil Pemilik Tas tersebut.

Dengan disaksikan Pemilik Tas tersebut diperiksa dan saat dibuka, Tas tersebut berisikan satu (1) buah plastik hitam yang didalamnya ada satu (1) bungkus Plastik teh China warna hijau bertuliskan Qin Shan yang didalamnya berisikan Kristal Putih diduga Narkoba jenis sabu.

Pemilik Tas Tersebut mengaku bernama Mustafa Kamal Bin Samsudin, berusia 43 tahun, Pekerjaaan Wiraswasta, Berdomisili di Bagan Batu Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Mustafa langsung dibawa masuk ke Ruang Sat Res Narkoba berikut barang buktinya untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan memeriksakan diduga Narkoba jenis sabu ini ke Laboratorium Forensik (Lobfor) Polda Sumsel untuk mengetahui lebih pasti apakah Narkoba ini Asli Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, AS, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, menyatakan,

“Ini merupakan komitmen kami dari Sat Res Narkoba Polres Muratara, untuk terus memerangi dan memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Muratara.”ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto  menambahkan, “Kami mengajak Masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan Kepolisian dan berperan aktif dalam memerangi untuk pemberantasan Narkoba di wilayah Muratara ini, ”jelasnya.

Dengan berhasilnya penangkapan Sabu seberat Brutto 1019 Gram, Sat Res Narkoba Polres Muratara ini sudah dapat memutus mata rantai Peredaran Narkoba di Wilayah Muratara dan sedikitnya sudah dapat menyelamatkan sekitar 7000 KK dari Zat terlarang tersebut. (*)

 

Komentar