oleh

Rugikan Negara hingga Rp2,5 Miliar Lebih, Ketua hingga Staf Bawaslu Muratara jadi Tahanan Kejari

Lubuklinggau, kabarkan.co.id – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sebagai saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan lima oknum Komisioner, hingga staf Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), sebagai tahanan Kejari Lubuklinggau, Kamis (7/4/2022).

Kelima oknum tersebut, masing-masing berinisial, MW, MA dan PL selaku Komisioner Bawaslu Muratara, serta dua orang staf Bawaslu Muratara, yakni SZ selaku bendahara dan KR selaku staf bendahara Bawaslu Muratara.

 

Kepala Kejari (Kajari) Lubuklingggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yuriza Anthoni didampingi Plh Kasi Inteligen, Rianto Ade Putra, Kasubsi Uheksi, Agrin Nico Reval, Kasi BB, Rosydi Sastrawan membeberkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, tahun anggaran 2019 sampai 2020.

“Kelima tahanan ini untuk sementara akan kami titipkan di Lapas Lubuklinggau, untuk ditahan guna proses penyidikan selama kurang lebih 20 hari kedepan,” kata Yuriza Anthoni.

 

Ditambahkan Yuriza, awal mula terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana hibah pilkada oleh Bawaslu Muratara ini, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan hasil audit BPKP, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar lebih.

“Adapun pasal yang akan dikenakan pada para tahanan ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU 1945 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

 

Yuriza mengungkapkan, Tim Penyidik Kejari Lubuklinggau juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi lainnya dari Bawaslu Muratara. Ia berharap, ketiga saksi lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan ketiga yang akan dilayangkan dalam waktu dekat.

“Kalau sampai panggilan ketiga dan mereka tidak mengindahkan atau tidak juga datang, maka kemungkinan akan kami jemput paksa,” tegasnya. (dod)

Komentar