Kabarkan.Co.id – Musi Rawas – Seorang Pemuda di tangkap oleh Satreskrim Polres Mura karena kedapatan membawa narkotika yang diduga berjenis Ganja yang di perkiraan beratnya hingga mencapai 600 gram saat melintas di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (03/08/2023).
Tersangka yang di duga membawa narkotika jenis Ganja tersebut berinisial AS (22) warga Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka di temukan daun barang dan juga biji yang sudah kering di dalam plastik berwarna hitam dan barang tersebut di duga jenis ganja yang di temukan petugas dalam jok motor Honda Revo warna hitam dengan nopol BG 5943 GO yang di bawa tersangka.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis ganja dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BG 5943 GO, dijalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 37/ VIII /2023 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Herman.
AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan daun- daun kering, batang-batang kering, biji-biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 600 gram, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.
“Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutupnya. (*)
Komentar