oleh

Sejumlah Masyarakat Lakukan Aksi Demo Didepan Polres Lubuklinggau, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Indra Arya Yudha

Kabarkan.Co.id – Lubuklinggau –Sejumlah warga menggeruduk Polres Lubuklinggau untuk melakukan aksi demo tentang penyelesaian kasus yang menimpa Heriyanto atas dugaan penyalahgunaan angkutan perniagaan BBM dan gas bersubsidi, Rabu (09/08/2023).

Massa berkumpul di depan gerbang pagar Polres Lubuklinggau dengan pengawalan dari aparat kepolisian agar demo berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu arus Lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Dalam aksi tersebut nampak beberapa pendemo juga membawa Gas elpiji bersubsidi 3kg sebagai bentuk protes atas aspirasi yang mereka sampaikan saat melakukan orasi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha yang baru di lantik menggantikan Kapolres Sebelumnya AKBP Harissandi menyampaikan tanggapannya terkait demo yang terjadi kemarin dalam Konprensi Pers, Rabu (09/08/2023)

“Kami mohon agar semua pihak menghormati supremasi hukum, penerapan pasal-pasal yang di kenakan merujuk pada perbuatan yang telah di lakukan secara sempurna atau telah selesai di lakukan.Saya mendapatkan perintah agar menitip rawat kan kendaraan Roda empat yang di sita milik Heriyanto.

“Mengenai oknum Polisi yang diduga pungli, itupun telah di tindak dan pelakunya mendapatkan hukuman 14 hari saat kepemimpinan Pak Kapolres Harissandi, prosesnya di lanjutkan dan nanti segera turun tim dari Polda, ‘ jelas Kapolres Lubuklinggau.

Kapolres juga menjelaskan, dalam menangani perkara pihaknya juga mengedepankan rasa kemanusiaan dan merasa sedih atas pemberitaan di sejumlah media sosial yang belum sempat di Klarifikasi.

“Saya kan masih baru menjabat Kapolres Lubuklinggau dan kasus itu terjadi pada 3 Juli lalu sedangkan saya masih bertugas di Oku Selatan, Makanya saya perlu mendapatkan kejelasan kasusnya dulu kemudian meminta petunjuk dan arahan dari Kapolda, Tadi juga Kordinator Lapangan aksi juga sudah di jelaskan oleh Kapolda melalui Vidcon ” ujar Kapolres.

Pihak Polres Lubuklinggau akan bekerja sebaik-baiknya juga siap menerima kritikan yang membangun dan juga saran agar kedepannya lebih baik “Namun kami juga meminta mengklarifikasi sebelum menerbitkan berita supaya informasi yang disampaikan lebih akurat dan juga berimbang, ” Jelas Kapolres Indra Arya Yudha.

Dari perwakilan media yang hadir Frans Kurniawan meminta maaf atas penerbitan berita yang belum sempat terkonfirmasi, Meskipun begitu ia mengaku sebelumnya telah berupaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait demo tesebut.

“Mohon maaf karena berita demo itu tak bisa di tahan lagi, tadi kami sudah lama menunggu untuk mendapatkan klarifikasi,” Kata Prans Nando dari Media Palpres.

Sedangkan jubir sekaligus Korlap aksi demo yang juga hadir dalam Konferensi Pers di Mapolres Lubuklinggau menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif dan dialog namun tidak menemukan jalan keluar.

Oleh sebab itulah dirinya mengambil hal untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Terima Kasih kepada Kapolda Sumatra Selatan dan Kapolres Lubuklinggau, aspirasi kami sudah di dengar, dan oknum Polisi yang diduga pungli telah di proses dan juga menerima titip rawat kendaraan Heriyanto dan kami akan mendukung upaya kepolisian dalam penyelesaian kasus ini, “jelas Muhammad Arira Fitra selaku koordinator aksi.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan angkutan perniagaan BBM dan gas bersubsidi yang melibatkan Heriyanto (03/07/2023) namun Heriyanto diduga di mintai sejumlah uang oleh Oknum Polisi, Heriyanto yang merupakan seorang pedagang di jerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU 6 / 2023 tentang Cipta Kerja.

Peserta aksi Demonstrasi menganggap bahwa Heriyanto mendapatkan ketidak adilan atas rakyat kecil atas dasar pasal yang di sangkakan.
Polres Lubuklinggau tidak melihat dari aspek yang di timbulkan baik dari aspek sosial, ekonomi dan juga hukum, sedangkan kasus ini tidak berdiri sendiri melainkan ada sebab akibat yang seharusnya menjadi sebuah pertimbangan.(*)

Komentar