oleh

Sepuluh Buah Ekstasi Jenis Mitsubishi Berhasil Diamankan Dari Pengendara Mobil Daihatsu Cayla

Kabarkan.Co.id – Musi Rawas – Pengendara mobil Daihatsu Cayla warna putih terpaksa diamankan oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas karena kedapatan membawa narkotika jenis Ekstasi di jalan lintas pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (19/08/2023).

Tersangka terduga penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi itu berinisial, ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, pelaku di tangkap sekira pukul 23.30 WIB.

Dari tangan keduanya polisi berhasil  mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu lembar tissue yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi.

Diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram, yang ditemukan dipinggir jalan didekat pelaku dikarenakan sempat dibuang pelaku RB pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk didalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton ,” kata AKP Herman didampingi Ipda Vherry, Sabtu (13/8/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 38/ VIII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Penangkapan tersebut bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi didalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK, saat melintas di Jalan Lintas Pasar B Srikaton.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu lembar tissue yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram, yang ditemukan dipinggir jalan didekat pelaku dikarenakan sempat dibuang pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku RB, BB tersebut didapatkan dari pelaku ER.

Selain itu juga menyita BB satu unit mobil daihatsu calya warna putih Nopol BG 1492 BK, satu unit handphone Merk Xiaomi silver, satu unit handphone merk oppo warna biru.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (*)

Komentar