oleh

Simpan 10 Paket Sabu, Warga Tugumulyo Diamankan Polisi

Kabarkan.co.id – Tersangka Tri Bagus Anggoro, 22 tahun tak dapat mengelak lagi kalau sabu sebanyak 10 paket kecil yang ditemukan disamping rumahnya merupakan miliknya.

Itu setelah Satres Narkoba Polres Mura menangkap tersangka dirumahnya di Dusun I desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) gencar dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan. Selasa, 16 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguaan Narkoba jenis sabu. Tersangkanya Tri Bagus (22) warga Dusun I Desa Dwi Jaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Dijelaskan Herman, kronologis penangkapan bermula Selasa, 16 Agustus 2022, Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di Dusun I Desa Dwi Jaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Setelah menerima informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB Tim Opsnal turun ke lapangan melakukan penangkapan terhadap tersangka Tri Bagus Anggoro di rumahnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,26 gram. Barang bukti sabu itu dibalut menggunakan tissue warna putih, berada di samping rumah terduga pelaku. “Barang bukti tersebut ditunjukkan sendiri oleh terduga pelaku. Kemudian terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” jelas Herman.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar