Kabarkan.co.id – Tim Macan Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ontary alias Tari atau Samsudin yang terjadi pada Kamis (25/8/2022), Di Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kota Lubuklinggau.
Setelah buron selama satu minggu dengan cara berpindah-pindah, Tim Macan Polres Lubuklinggau juga tak kenal lelah memburu Pelaku hingga berhasil mengamankan tersangka di padang, Sumatera Barat. Pelaku bernama Maryanto, Pria asal Arga makmur, Bengkulu Utara.
Maryanto alias Ryan pertama kali berkenalan dengan Korban Samsudin alias Ontary melalui media Sosial dan berlanjut hingga kemudian Pelaku bekerja kepada Korban sebagai pembantu Rias dengan gaji sekali Rias Pelaku mendapatkan Upah sebesar Rp. 50rb rupiah.
Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap Ontary adalah karena Korban tidak menepati janji yang telah di sepakati sebelum mereka melakukan perbuatan hubungan terlarang.
Menurut keterangan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi dalam presreleasenya, ” Korban menjanjikan kepada Pelaku uang sebesar 300rb rupiah apabila Pelaku mau melayani Korban, Apabila pelaku mau di Sodomi dan Pelaku menyepakati perjanjian tersebut hingga Korban melakukan perbuatan itu sebanyak 5 kali, ” jelas Kapolres.
Namun setelah itu korban mengingkari kesepakatan untuk membayar kepada pelaku hingga membuat pelaku kesal dan mengambil pisau yang ada di dapur kemudian menusuk korban.
” Pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor, Handphone dan sepasang sepatu milik korban juga berhasil di amankan sebagai barang bukti, Lanjut Kapolres.
” Pelaku melanggar pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun penjara atau Seumur hidup dan maksimal hukuman mati, ” Tutup Kapolres. (Ay)
Komentar