oleh

Tiga Mantan Korsek Bawaslu Muratara Ditetapkan Tersangka

*Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

 

Lubuklinggau, Kabarkan.co.id – Tiga orang mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), masing-masing berinisial Hd, Ta dan Ac, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (11/4/2022).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir empat jam di Kantor Kejari Lubuklinggau terhadap tersangka Ta dan Hd. Sedangkan, tersangka Ac, diduga masih memangkiri panggilan ketiga Kejari Lubuklinggau.

 

Pantauan Tim kabarkan.co.id di Kantor Kejari Lubuklinggau, tersangka Ta terlihat keluar meninggalkan Kantor Kejari Lubuklinggau, sekira pukul 16.56 WIB dengan mengenakan rompi dan topi khusus tahanan Kejari Lubuklinggau menuju Lapas Klas IIA Lubuklinggau.

Sementara, tersangka Hd, masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau, lantaran secara tiba-tiba tidak sadarkan diri alias pingsan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kesehatan, tersangka Hd dinyatakan sedang kurang sehat. Sehingga kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka Hd,” jelas Kajari Lubuklinggau, Ade Willy Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, Senin sore.

Sedangkan, lanjut Yuriza, terhadap tersangka Ac, pihaknya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) mendatang. “Kalau tidak hadir lagi, atau tidak kooperatif, kami jemput paksa,” tegas Yuriza didampingi stafnya dihadapan puluhan awak media.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan pengurus Bawaslu Muratara yang terdiri dari tiga komisioner, dua staf bendahara dan tiga orang mantan Korsek Bawaslu Muratara, diduga menyelewengkan dana hibah Pilkada Muratara tahun anggaran 2019-2020.

 

Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil audit BPKP Sumsel, praktek dugaan korupsi delapan oknum tersebut, berakibat kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar lebih. Adapun pasal yang akan dikenakan pada para tahanan ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU 1945 tentang tindak pidana korupsi. (*)

Komentar